Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Slamet Edy Purnomo Dilantik jadi Anggota BPK 2023-2028

Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Slamet Edy Purnomo sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (1/8/2023).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo ketika diambil sumpah jabatan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto yang dipantau secara virtual, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo ketika diambil sumpah jabatan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto yang dipantau secara virtual, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Slamet Edy Purnomo resmi menjabat jadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah dilantik hari ini, Selasa (1/8/2023) di Gedung Mahkamah Agung.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial di Gedung Mahkamah Agung. Kini total anggota BPK sudah lengkap ada sembilan orang, yaitu Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Daniel Lumban Tobing, Achsanul Qosasi, Haerul Saleh, Ahmadi Noor Supit, Pius Lustrilanang dan Hendra Susanto.

Peresmian Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota BPK itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2023 ter tanggal 19 Juli 2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat kepada Agus Joko Pramono dan Pengangkatan Anggota BPK Slamet Edy Purnomo.

Sebelum dilantik, Slamet Edy Purnomo mengikuti proses panjang uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan melalui proses pemungutan suara. Hasilnya, Slamet Edy Purnomo disetujui menjadi Anggota BPK pada tanggal 31 Mei 2023 kemarin.

Pemilihan Anggota BPK ini sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Pemilihan Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPK bakal digelar sidang Anggota BPK untuk pembagian tugas dan wewenang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper