Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Maqdir Serahkan Uang Korupsi BTS Rp27 Miliar ke Kejagung

Maqdir Ismail berharap penyerahan uang senilai Rp27 miliar tersebut dapat meringankan beban kliennya, Irwan Hermawan.
Penasihat hukum Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Maqdir Ismail, Kamis (13/7/2023), mengatakan sebelum menyerahkan uang Rp27 miliar yang menjadi sorotan publik. Dia mengklaim telah menyerahkan uang Rp8 miliar untuk meringankan beban kliennya, Irwan Ismail. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Penasihat hukum Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Maqdir Ismail, Kamis (13/7/2023), mengatakan sebelum menyerahkan uang Rp27 miliar yang menjadi sorotan publik. Dia mengklaim telah menyerahkan uang Rp8 miliar untuk meringankan beban kliennya, Irwan Ismail. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkap alasannya menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Irwan saat ini berstatus serbagai terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Maqdir Ismail berharap penyerahan uang Rp27 miliar ini dapat meringankan hukuman terhadap kliennya.

"Kami harapkan bahwa ini [uang Rp27 miliar] akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan," ujar Maqdir di kesempatan yang sama.

Bahkan, dia mengklaim telah menyerahkan uang miliaran dua kali, yakni Rp8 miliar dan Rp27 miliar. Menurutnya, penyerahan dana tersebut diharapkan dapat mengurangi beban Irwan dari Rp119 miliar.

Namun, untuk penyerahan senilai Rp8 miliar langsung dibantah oleh Kejagung. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tidak pernah menerima uang Rp8 miliar dari pihak Maqdir Ismail.

"Saya sampaikan ya pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di kejaksaan agung di perkara BTS. Saya belum menerima informasi selain yang 27 miliar itu," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami terlebih dahulu kejelasan dari aliran dana Rp27 miliar yang dibawa Mardiq. Oleh karenanya, nasib uang tersebut untuk sementara akan berada di kantor Kejagung.

"Kami sedang melakukan pendalaman, dan mari kita tunggu hasil pendalamannya seperti apa, yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan status nya," kata Kuntadi di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi menyebutkan bahwa dengan diserahkan uang miliaran ini tidak serta-merta langsung membuat dakwaan Irwan diringankan. 

Sebab, pihak Kejaksaan tengah mengupayakan untuk mendapatkan informasi asal-usul dari Rp27 miliar dan mulanya, penyidikan dilakukan di kantor hukum Maqdir Ismail.

"Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal-usul kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper