Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkap alasannya menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Irwan saat ini berstatus serbagai terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Maqdir Ismail berharap penyerahan uang Rp27 miliar ini dapat meringankan hukuman terhadap kliennya.
"Kami harapkan bahwa ini [uang Rp27 miliar] akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan," ujar Maqdir di kesempatan yang sama.
Bahkan, dia mengklaim telah menyerahkan uang miliaran dua kali, yakni Rp8 miliar dan Rp27 miliar. Menurutnya, penyerahan dana tersebut diharapkan dapat mengurangi beban Irwan dari Rp119 miliar.
Namun, untuk penyerahan senilai Rp8 miliar langsung dibantah oleh Kejagung. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tidak pernah menerima uang Rp8 miliar dari pihak Maqdir Ismail.
"Saya sampaikan ya pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di kejaksaan agung di perkara BTS. Saya belum menerima informasi selain yang 27 miliar itu," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami terlebih dahulu kejelasan dari aliran dana Rp27 miliar yang dibawa Mardiq. Oleh karenanya, nasib uang tersebut untuk sementara akan berada di kantor Kejagung.
"Kami sedang melakukan pendalaman, dan mari kita tunggu hasil pendalamannya seperti apa, yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan status nya," kata Kuntadi di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi menyebutkan bahwa dengan diserahkan uang miliaran ini tidak serta-merta langsung membuat dakwaan Irwan diringankan.
Sebab, pihak Kejaksaan tengah mengupayakan untuk mendapatkan informasi asal-usul dari Rp27 miliar dan mulanya, penyidikan dilakukan di kantor hukum Maqdir Ismail.
"Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda sehingga tanpa kejelasan asal-usul kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja," imbuhnya.