Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Materi Masa Jabatan Kades 9 Tahun Resmi Masuk RUU Desa

Badan Legislatif (Baleg) DPR resmi merevisi masa jabatan kepala desa (kades) dan perangkat desa menjadi sembilan tahun.
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR resmi memasukan masa jabatan kepala desa (kades) dan perangkat desa menjadi 9 tahun di dalam amandemen UU Desa.

Keputusan itu diambil Baleg usai menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, masa jabatan kades hanya selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak selama tiga periode. Namun, dalam RUU Desa ini disepakati masa jabatan kades menjadi 9 dan dapat menjabat paling banyak selama dua periode.

"Perubahan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa, menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut, juga ditetapkan aturan jika nanti RUU Desa ini disahkan maka masa jabatan kades 9 tahun ini akan langsung berlaku ke kades yang masih menjabat.

Selain masa jabatan kades dan perangkat, total setidaknya ada 18 poin revisi UU Desa lainnya. Semua fraksi yang ada Baleg DPR setuju dengan semua poin revisi UU Desa itu.

Oleh sebab itu, nanti RUU Desa ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Setelahnya, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan jadi UU.

"Semoga dengan hasil yang kita capai dalam penyusunan rancangan UU Desa semakin membuat desa kita semakin kuat semakin mandiri dan bisa menjadi lokomotif bagi pertumbuhan ekonomi di Republik Indonesia," ujar Supratman.

Sebelumnya, ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 17 Januari 2023. Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.

Kepala Desa Poja, Sape, Bima, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis mengatakan, mereka menuntut agar UU 6/2014 tentang Desa direvisi terutama terkait aturan masa jabatan kepala desa.

Robi mengatakan mereka ingin agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. Aturan saat ini, masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper