Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keberatan Ditolak, Kasus Bos Gudang Garam (GGRM) Vs OCBC NISP Lanjut!

Pengadilan Negeri Sidoarjo memastikan memiliki kewenangan mengadili kasus bos Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo Cs terkait gugatan perdata OCBC NISP.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Sidoarjo memastikan memiliki kewenangan mengadili kasus bos Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo Cs terkait gugatan perdata OCBC NISP.

OCBC NISP sebelumnya mengajukan gugatan terkait kredit macet senilai Rp232 miliar kepada PT Hair Star Indonesia (PT HSI). Kasus ini masih berlangsung setelah majelis hakim PN Sidoarjo menolak keberatan Wonowidjojo Cs dalam sidang putusan sela pada 31 Mei 2023 lalu.

"Menolak eksepsi tergugat I, II, VI dan X. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor ; 19/Pdt.G/2023/PN Sda," demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, para tergugat dalam kasus gugatan perdata kredit macet senilai Rp232 miliar kepada PT Hair Star Indonesia (PT HSI) yang dilayangkan oleh OCBC NISP menolak seluruh materi gugatan. Sebagaimana diketahui, salah satu pihak tergugat adalah pemilik Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo.

Penolakan itu disampaikan pada sidang yang berlangsung secara elektronik (e-court) pada Rabu (10/5/2023). Kasus ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. 

Sebagai informasi, PT Bank OCBC NISP melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur. Selain kedua perusahaan tersebut pihak tergugat adalah Susilo Wonowidjojo yang merupakan pemilik GGRM.

Dalam petitumnya, menyatakan para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

NISP juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan.

Adapun kerugian dimaksud yakni kerugian materiil senilai US$16,5 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper