Alasan RUU Kesehatan didemo Nakes
1. Pembahasan yang dilakukan dinilai tidak transparan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terkesan terburu-buru.
Hal tersebut membuat IDI jadi curiga tentang apa yang sebenarnya tengah direncanakan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, mengatakan jika regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.
2. Berpotensi menghapus peran organisasi profesi
Alasan kedua mengapa Nakes melakukan protes terhadap RUU Kesehatan ini adalah adanya kemungkinan penghapusan organisasi profesi.
RUU Kesehatan disebut dapat menghapus peran organisasi profesi dalam hal ini adalah pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Padahal, STR seluruh tenaga kesehatan harus diregistrasikan di konsil masing-masing yang akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.
Baca Juga
3. Bisa ada standar ganda dalam penegakan etika
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam, menyoroti masalah multi organisasi profesi yang berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika.
Hal tersebut, dinilai dapat membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.
“Padahal ada juga profesi lain dalam UU juga disebutkan OP [organisasi profesi], misalnya notaris, akuntan, arsitek, psikolog. Hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk profesi medis dan tenaga kesehatan karena menyangkut standar untuk keselamatan dan nyawa manusia,” jelasnya.
4. Masalah kebijakan tentang dokter asing
RUU Kesehatan juga akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit Indonesia secara terbatas. Ini membuat nakes gelisah.
Para nakes kemudian meminta pemerintah untuk mempertimbangkan Pemanfaatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri.
Misalnya saja dalam kemudahan perizinan, kemudahan WNA dalam mengikuti pendidikan spesialis di Indonesia tak membawa dampak negatif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI itu sendiri.