Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis hukuman pidana penjara selama delapan tahun atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dibacakan hari ini, Selasa (30/5/2023).
"Hari ini [30/5/2023] Majelis Hakim PN Tipikor Bandung memutus bersalah melakukan korupsi kepada terdakwa Sudrajad Dimyati, hHakim Agung MA RI," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).
Selain bui delapan tahun, Sudrajad turut divonis dengan denda Rp1 miliar subsidair kurungan tiga bulan.
Adapun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sudrajad dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan, dan uang pengganti SGD80.000.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Sementara itu, terdakwa menyatakan bakal mengajukan banding.
Baca Juga
Berdasarkan surat dakwaan Sudrajad, Hakim Agung nonaktif itu didakwa membagikan uang suap di ruang kerjanya yang berlokasi di lantai II Gedung MA.
Asal muasal uang tersebut yakni dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku deposan KSP Intidana yang disarankan oleh advokat Theodorus Yosep dan Eko Suparno untuk mengurus perkara ke Hakim Agung.
Melalui Desy Yustria, selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA, dua orang deposan KSP Intidana itu setuju untuk menyediakan sejumlah uang guna mengurus perkara permohonan kasasi atas putusan No.1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Smg tanggal 22 Maret 2022.
Dalam komunikasi tersebut dengan Desy, Theodorus menyebut akan menyiapkan uang sebesar SGD200.000 (atau sekitar Rp2,2 miliar sesuai kurs Rp11.412 per SGD).
Setelah itu, pada 10 Mei 2022 ditetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Kasasi Perdata Khusus No.874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dengan Sudrajad sebagai Hakim Anggota. Setelah penetapan tersebut, Theodorus menghubungi kembali Desy untuk meminta agar perkata tersebut segera diurus.
Kemudian, Desy menghubungi Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA agar perkara No.874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dikabulkan. Desy juga menginformasikan kepada Muhajir bahwa telah disiapkan uang SGD200.000.
Setelah mendapat kepastian mengenai perkara tersebut, pada 23 Mei 2022 Heryanto dan Ivan selaku penyedia uang suap mengumpulkan uang masing-masing Rp2,89 miliar dan Rp2 miliar.
"Sehingga total uang yang dikumpulkan sebesar Rp4.897.200.000,00 [empat miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah] kemudian menukarkan uang tersebut dalam pecahan SGD1.000 [seribu dolar Singapura] senilai SGD440.000 [empat ratus empat puluh ribu dolar Singapura] di PT Sahabat Citra Valas, Jalan Gajah Mada No 61-C Kota Semarang," demikian dikutip dari surat dakwaan.
Setelah itu, uang senilai SGD440.000 itu diberikan secara estafet dari Eko selaku advokat atau kuasa dari Heryanto dan Ivan, kemudian ke Theodorus untuk diberikan guna mengurus perkara sebesar SGD200.000.
Pada 29 Mei 2022, Eko menyerahkan SGD200.000 untuk Sudrajad dalam pecahan 1.000 dolar Singapura melalui Desy. Dua hari setelahnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Heryanto dan Ivan. Pada hari yang sama, Desy menerima SGD25.000 atau sekitar Rp250 juta dari SGD200.000 tersebut, sebelum dibawa sisanya oleh Muhajir sebesar SGD175.000.
"Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, ELLY TRI PANGESTUTI menanyakan kepada Terdakwa [Sudrajad] waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh Terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya," demikian bunyi dakwaan.
Esok harinya, Elly menerima uang yang menjadi bagian Sudrajad sekitar pukul 16.30 WIB di Lantai 11 Gedung MA. Uang itu dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna pink berisi dua amplop. Satu amplop berisi SGD80.000 untuk Sudrajad, dan SGD10.000 untuk Elly.
"Selanjutnya bertempat di ruang kerja Terdakwa [Sudrajad], Terdakwa menerima pemberian uang sebesar SGD80.000 [delapan puluh ribu dolar Singapura] dari ELLY TRI PANGESTUTI," demikian bunyi dakwaan.