Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Makhamah Agung (Bawas MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait kasus suap di Jembatan Slipi.
Kepala Bawas MA, Sugiyanto mengatakan dalam operasi tangkap tangan itu, pihaknya mengamankan sejumlah uang dari tangan oknum pegawainya.
“Operasi etik tangkap tangan yang telah dilaksanakan oleh Tim Mystery Shopper Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi,” kata Sugiyanto dalam keteranganya, Selasa (30/5/2023).
Sugiyanto menyebut bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dimintai keterangan terkait penerimaan uang dari pihak yang sedang beperkara.
Hasil pemeriksaan, lanjut Sugitanto, menunjukkan bahwa oknum pegawai PN Jakbar dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujarnya.
Selain oknum pegawai PN Jakbar, Bawas MA juga menyatakan atasannya juga dinyatakan bersalah. Terhadap oknum pegawai PN Jakbar itu, Bawas MA telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan.
Sebelumnya, Humas PN Jakbar, Yulisar membenarkan salah seorang pegawai PN Jakbar terkena OTT oleh Bawas MA.
“Benar (terkena OTT), tapi bukan oleh KPK tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023,” kata Yulisar kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).