Bisnis.com, SOLO - PNS (Pegawai Negeri Sipil) disebut akan segara mendapatkan anggaran hingga hampir Rp1 miliar per orang dengan skenario berikut ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana hingga Rp 966,8 juta per Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akan tetapi yang perlu diketahui, alokasi tersebut menyangkut pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Nantinya, kendaraan listrik yang akan diberikan oleh negara tersebut digunakan untuk kendaraan dinas.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Anggaran kendaraan listrik berbasis baterai, dibagi untuk empat kategori, yakni Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, kendaraan operasional kantor, hingga kendaraan roda dua.
Baca Juga
Dilansir dari beleid PMK 49/2023, pejabat Eselon I akan mendapatkan alokasi dari kendaraan listrik yang paling besar di antara yang lainnya.
Pejabat yang berada dalam golongan ini akan mendapatkan alokasi dana hingga Rp 966,8 juta.
Sementara untuk pejabat Eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 746,11 juta. Dan untuk kendaraan operasional kantor sebesar Rp 430 juta dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," jelas beleid PMK 49/2023.
Bukan hanya anggaran untuk kendaraan listrik, Sri Mulyani juga memberikan anggaran yang bisa dipergunakan untuk perawatan tahunan kendaraan dinas tersebut.
Rincian anggaran perawatanpun tak main-main. Perawatan KBLBB untuk pejabat Eselon I sebesar Rp 11,1 juta per tahun dan pejabat Eselon II sebesar Rp 10,99 juta per tahun.
Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.