Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) profesional dalam memproses laporan dugaan kebocoran dokumen kasus di Kementerian ESDM.
Hal itu disampaikan Saut setelah memberikan keterangan kepada Dewas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023), sebagai pihak pelapor.
"Intinya saya berkata begini, 'Kali ini harapan saya Dewas profesional'," ujarnya setelah memberikan keterangan ke Dewas KPK, Rabu (10/5/2023).
Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 itu mengatakan bahwa dugaan kebocoran dokumen Kementerian ESDM itu tidak hanya terkait dengan etik, namun juga memiliki unsur pidana. Dia menilai kebocoran data terkait dengan kasus tersebut bisa berakibat fatal.
Seperti diketahui, pihak terlapor dari dugaan kebocoran dokumen itu yakni Ketua KPK Firli Bahuri. Saut berharap agar Dewas menggunakan wewenangnya untuk memutuskan Firli melanggar etik berat.
"Sanksinya ada berat, ringan, dan sedang. Kalau berat diminta untuk mengundurkan diri, dipotong gaji dan seterusnya. Kita minta dia [Firli] mengundurkan diri," ucapnya.
Baca Juga
Minimal, lanjut Saut, Firli diharapkan untuk diberhentikan terlebih dahulu dari pekerjaan-pekerjaannya, maupun dalam pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, Saut dan dua mantan pimpinan KPK lainnya yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK. Tiga pimpinan KPK itu termasuk dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Adapun mereka bukan satu-satunya pihak pelapor dugaan kebocoran dokumen rahasia terkait dengan kasus di Kementerian ESDM.
Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot Maret 2023 lalu, turut melaporkan pimpinan lembaga antirasuah itu terkait dengan dugaan bocornya dokumen rahasia tersebut. Jenderal polisi bintang satu itu sudah dimintai klarifikasi oleh Dewas mengenai laporannya kemarin, Selasa (9/5/2023).
"Saya diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kebocoran informasi," ujarnya.