Bisnis.com, JAKARTA – Partai Buruh akan membentuk koalisi rakyat kecil untuk menandingi wacana koalisi besar yang terdiri dari partai politik (parpol) parlemen pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai informasi, wacana pembentukan koalisi besar yaitu terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan belakangan PDI Perjuangan (PDIP).
Meski begitu, Partai Buruh menganggap pembentukan koalisi besar itu mencederai demokrasi Indonesia karena mengarah ke pembentukan sistem demokrasi terpimpin.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berpendapat, Indonesia tak boleh ditentukan oleh sekelompok parpol yang hanya mengejar kekuasaan semata tanpa mempunyai gagasan besar. Oleh sebab itu, Partai Buruh akan mengkonsolidasikan parpol non-parlemen dan parpol baru.
“Untuk melawan koalisi besar parpol, Partai Buruh akan mengajak partai politik non parlemen dan partai politik baru untuk menggagas koalisi orang kecil demi menghadang sistem demokrasi terpimpin,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2023).
Dia menjelaskan, sistem demokrasi terpimpin yang diterapkan Bung Karno dahulu terbukti menghancurkan sistem politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hukum Indonesia. Dengan sistem demokrasi terpimpin, lanjutnya, kekuasaan terpusat pada sekelompok elite saja.
Baca Juga
Apalagi, koalisi besar akan berakibat pada semakin sedikitnya pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang akan bertanding pada Pilpres 2024.
“Daulat rakyat harus dikembalikan pada rakyat. Bukan segelintir elite yang mengatasnamakan rakyat tetapi semata-mata mengejar capres dan cawapres tanpa gagasan yang jelas tentang membangun Indonesia menuju negara sejahtera [welfare state],” jelas Said.
Nantinya, koalisi orang kecil yang ingin digagas Partai Buruh akan melibatkan parpol non-parlemen, akademisi, aktivis, serikat buruh-petani, mahasiswa, dan gerakan sosial lainnya untuk melawan dominasi parpol besar.
“Koalisi orang kecil ini akan melawan dengan cara konstitusional yaitu menghapus presidential threshold, parliamentary threshold, dan membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Said.
Dalam waktu dekat, koalisi orang kecil ini akan dideklarasikan Partai Buruh bersama parpol lainnya, dengan melibatkan kelompok masyarakat kecil.
Lalu, ditindaklanjuti dengan melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), serta parliamentary threshold (ambang atas parpol parlemen).