Bisnis.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar seleksi terbuka pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) pekan depan.
Para calon peserta dapat mengakses situs ikn.go.id/RekPPNPNOIKN untuk melakukan pendaftaran.
Dilansir dari twitter @ikn-id, Sabtu (18/2/2023), pendaftaraan seleksi PPNPN akan dibuka pada 20 hingga 24 Februari 2023.
Adapun persyaratan yang diperlukan dapat diakses di https://ikn.go.id/karier.
Dokumen yang diperlukan saat melakukan pendaftaran:
1. Daftar riwayat hidup sebagaimana format dalam lampiran 1.
2. Pindai berwarna kartu tanda penduduk (KTP).
3. Pindai berwarna nomor pokok wajib pajak (NPWP).
4. Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir.
5. Pasfoto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB.
6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
7. Pindai sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran.
8. Pindai surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai. Rp.10.000 sebagaimana format dalam Lampiran 2.
9. Pindai surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu sebagaimana format dalam Lampiran 3.
Waktu dan tata cara pendaftaran:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 dan sampai dengan tanggal 24 Februari 2023 jam 16.00 WIB.
Baca Juga
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF dan hasil pindai berkas tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan berkas;
3. Melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, rincian dapat diakses di https://ikn.go.id/karier
Sebagai informasi, lowongan yang dibuka kali ini menyediakan beberapa bidang:
1. Sekretariat
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana