Dituntut Seumur Hidup
Setelah menjalani tiga masa sidang, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Sambo.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023), JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
"Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1," ucap jaksa.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum menggangu sistem elektronik.