Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Sambo Terbukti Bunuh Yosua hingga Divonis Mati

JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Dituntut Seumur Hidup

Setelah menjalani tiga masa sidang, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Sambo.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023), JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1," ucap jaksa.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum menggangu sistem elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Sidang Perdana
Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper