Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Duduk Perkara Kasus KSP Sejahtera Bersama yang Diduga Tipu 186.000 Orang

Kasus KSP Sejahtera Bersama bukan perkara baru. Perkara ini telah diungkap oleh penyidik Bareskrim pada pertengahan tahun lalu.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 10 Februari 2023  |  11:46 WIB
Duduk Perkara Kasus KSP Sejahtera Bersama yang Diduga Tipu 186.000 Orang
KSP Sejahtera Bersama. - kspsb.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua orang pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama saat ini sedang menunggu persidangan.

Sekadar informasi, kasus ini sempat mendapat banyak sorotan pada tahun lalu. Pasalnya, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh KSP Sejahtera Bersama diduga sebanyak 186.000 orang dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp8 triliun.

Adapun awal pengungkapan perkara ini dimulai dengan adanya 23 laporan selama periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2022. Korban di tengarai mencapai ribuan orang.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri kemudian menetapkan dua orang tersangka. Dua tersangka tersebut atas nama IS dan DZ selaku Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama.

Kemudian, pada bulan November 2022, pihak Bareksrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan. Dua bulan setelahnya, tepatnya pada bulan Januari 2023, berkas perkara dua tersangka tersebut sudah masuk tahap 2.

Kelala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihak Dittipideksus sudah mengirimkan tahap dua dalam kasus ini ke Kejari Kota Bogor.

“Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan tersangka IS dan BZ," ujar Nurul dalam konferensi persnya dikutip, Jumat (10/2/2023).

Atas perbuatannya kedua tersangka inisial IS dan DZ dipersangkakan dengan pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

koperasi simpan pinjam bareskrim
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top