Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara Kasus KSP Sejahtera Bersama yang Diduga Tipu 186.000 Orang

Kasus KSP Sejahtera Bersama bukan perkara baru. Perkara ini telah diungkap oleh penyidik Bareskrim pada pertengahan tahun lalu.
KSP Sejahtera Bersama./kspsb.id
KSP Sejahtera Bersama./kspsb.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua orang pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama saat ini sedang menunggu persidangan.

Sekadar informasi, kasus ini sempat mendapat banyak sorotan pada tahun lalu. Pasalnya, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh KSP Sejahtera Bersama diduga sebanyak 186.000 orang dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp8 triliun.

Adapun awal pengungkapan perkara ini dimulai dengan adanya 23 laporan selama periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2022. Korban di tengarai mencapai ribuan orang.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri kemudian menetapkan dua orang tersangka. Dua tersangka tersebut atas nama IS dan DZ selaku Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas KSP Sejahtera Bersama.

Kemudian, pada bulan November 2022, pihak Bareksrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan. Dua bulan setelahnya, tepatnya pada bulan Januari 2023, berkas perkara dua tersangka tersebut sudah masuk tahap 2.

Kelala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pihak Dittipideksus sudah mengirimkan tahap dua dalam kasus ini ke Kejari Kota Bogor.

“Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan tersangka IS dan BZ," ujar Nurul dalam konferensi persnya dikutip, Jumat (10/2/2023).

Atas perbuatannya kedua tersangka inisial IS dan DZ dipersangkakan dengan pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper