Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Punya Harta Miliaran, Segini Gaji Kompol D per Bulan

Kompol D menjadi sorotan setelah terlibat kasus kecelakaan hingga perselingkuhan, hingga harta kekayaannya menjadi perhatian publik.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 04 Februari 2023  |  13:47 WIB
Punya Harta Miliaran, Segini Gaji Kompol D per Bulan
Ilustrasi mobil patroli polisi / Instagram polantasindonesia

Bisnis.com, SOLO - Kasus yang melibatkan Kompol Dwi Yanuar Mukti terus menjadi sorotan masyarakat.

Perwira polisi tersebut tersangkut masalah kecelakaan yang menewaskan mahasiswi asal Bandung. Namun ternyata fakta baru terkuak dari masalah tersebut.

Mobil yang disebut dimiliki oleh Kompol D itu ternyata dikendarai oleh selingkuhannya. Di mana hal ini menjadi masalah untuk pekerjaannya karena telah melanggar kode etik.

Kompol D juga disebut terlibat menjadi salah satu anggota polisi yang berhasil menangani kasus Wowon CS.

Sorotan lain pun hadir kepada Kompol D saat dirinya diketahui bisa memiliki sejumlah harta dengan nilai fantastis.

Mobil Audi A6 yang dikendarai oleh selingkuhannya itu pun memiliki harga yang tak bisa dibeli oleh sembarang orang.

Bagaimana tidak, Audi A6 merupakan sedan premium generasi delapan yang dikeluarkan pada 2020. Terdapat dua varian mesin yang ditawarkan, yakni 2.0 TFSI yang dibanderol mulai Rp1,49 miliar dan 3.0 TFSI quattro Rp1,95 miliar.

Bisa beli mobil Audi A6, berapa gaji Kompol D dalam satu bulan?

Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Pamen) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 sampai dengan Rp4.930.100.

Selain itu, Kompol juga mendapat sejumlah tunjangan di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, besaran tunjangan kinerja yang diterima seorang Kompol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Adapun Kompol yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp4.551.000.

Sehingga bisa diperkirakan total besaran gaji dan tunjangan yang diterima Kompol D per bulannya mencapai Rp9 jutaan per bulannya.

Namun besaran gaji tersebut bisa lebih tinggi karena mendapat tambahan dari tunjangan lain yang disediakan oleh institusinya.

Berikut 

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polisi kepolisian harta kekayaan kompol
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top