Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Ramah Lingkungan, Ini Kontribusi KLHK

Pembangunan perlintasan gajah yang berada di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai merupakan bukti bahwa pembangunan tetap mampu menyelaraskan alam sekitar.
Foto tampak udara ruas tol Pekanbaru-Dumai yang dilengkapi dengan perlintasan gajah/KLHK
Foto tampak udara ruas tol Pekanbaru-Dumai yang dilengkapi dengan perlintasan gajah/KLHK

Bisnis.com, JAKARTA- Perlintasan gajah yang berada di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai merupakan bukti bahwa pembangunan bisa selaras dengan alam sekitar. Keberhasilan pembangunan itupun diapresiasi Presiden Joko Widodo.

Salah satu instansi yang berperan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan salah satu jawaban KLHK.

“Hal itu merupakan upaya menekan potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna,” ungkapnya dikutip pada Senin (9/1/2022).

Solusi yang ditawarkan KLHK salah satunya dengan perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sebagai penggagas, KLHK berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan dan birokrat untuk secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.

KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.

Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan itu sendiri, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.

Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 ini sudah dijadikan panduan dalam pembangunan jalan nasional Trans Kalimantan di Taman Nasional Betung Kerihun, TN Bantimurung Bulusaraung, TN Gunung Leuser, kajian green infrastructures pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera, dan yang terkini Jalan Tol Trans Sumatera.

Permen LHK ini memfasilitasi tiga hal pokok, yaitu jalan strategis yang melintasi kawasan hutan, jalan yang menghubungkan dan diperlukan mendukung kegiatan strategis nasional, dan jalan bagi masyarakat yang terisolir.

Sedangkan ruang lingkup yang diatur dalam Permen LHK ini meliputi perencanaan pembangunan jalan strategis, kriteria pembangunan jalan strategis, persyaratan teknis jalan strategis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper