Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urutan Pangkat TNI Angkatan Udara (AU) dari Pangkat Terendah hingga Pangkat TNI AU Tertinggi

Berikut urutan pangkat TNI Angkatan Udara (AU) dari pangkat terendah hingga pangkat TNI AU tertinggi.
Ilustrasi prajurit TNI AU./ANTARA
Ilustrasi prajurit TNI AU./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pangkat tertinggi TNI Angkatan Udara (AU) adalah Marsekal TNI yang digunakan untuk jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Udara atau Panglima TNI.

Lambang Marsekal TNI AU ditandai denga pangkat bintang empat yang disematkan di pundak.

Sementara pangkat terendah TNI AU adalah Prajurit Dua (Prada). Pangkat ini disebrikan setelah lulus Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Semata PK) di Kawah Candradimuka Skadron Pendidikan 404 Lanud Adisumarmo di Surakarta.

Pendidikan tersebut berlangsung selama lima bulan. Kemudian di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar Tamtama sesuai Korps masing-masing.

Adapun kepangkatan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Informasi lebih lengkap mengenai sangkat TNI Angkatan Udara (AU) simak rinciannya di bawah ini.

Urutan Pangkat TNI Angkatan Udara (AU)

1. Perwira Tinggi

Marsekal TNI

Marsekal Madya TNI (MARSDYA TNI)

Marsekal Muda TNI (MARSDA TNI)

Marsekal Pertama TNI (MARSMA TNI)

2. Perwira Menengah

Kolonel (KOL)

Letnan Kolonel (LETKOL)

Mayor (MAY)

3. Perwira Pertama

Kapten (KAPT)

Letnan Satu (LETTU)

Letnan Dua (LETDA)

4. Bintara Tinggi

Pembantu Letnan Satu (PELTU)

Pembantu Letnan Dua (PELDA)

5. Bintara

Sersan Mayor (SERMA)

Sersan Kepala (SERKA)

Sersan Satu (SERTU)

Sersan Dua (SERDA)

6. Tamtama Kepala

Kopral Kepala (KOPKA)

Kopral Satu (KOPTU)

Kopral Dua (KOPDA)

7. Tamtama

Prajurit Kepala (PRAKA)

Prajurit Satu (PRATU)

Prajurit Dua (PRADA)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper