Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan aturan ganjil genap di 10 ruas jalan di Provinsi Bali jelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali.
Aturan ganjil genap tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaran Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 Bali.
Beleid tersebut bertujuan melakukan pengendalian pergerakan lalu lintas terhadap mobil penumpang dan mobil barang jelang KTT G20.
Ruang lingkup SE tersebut selama KTT G20 dilakukan melalui, penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
"Pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada 11 - 17 November 2022 mulai pukul 06.00 - 22.00 WITA," tulis beleid tersebut seperti dikutip, Rabu (2/11/2022).
Berikut daftar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap di Bali jelang KTT G20
1. 018 11 K Simpang Pesanggara - Simpang Sanur
2. 016 K Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran
3. 013 11 K Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai
4. 015 11 K Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua
5. 017 Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
6. 014 11 K Simpang Lapangan Terbang (DPS) - Tugu Ngurah Rai
7. 042 Jimbaran - Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana.