Bisnis.com, SOLO - PPPK Guru 2022 telah dibuka pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022. Buat kamu yang ingin mendaftar, kamu bisa melakukan login ke link https://sscasn.bkn.go.id/.
Di situs tersebut, calon PPPK Guru 2022 harus membuat akun terlebih dahulu. Setelah akun selesai dibuat, maka proses pendaftaran PPPK Guru 2022 baru bisa dilakukan.
Berikut ini adalah cara membuat akun PPPK Guru 2022:
- Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
- Klik registrasi
- Masukkan data pribadi, antara lain: NIK, Nomor KK, mama lengkap, tmpat tanggal lahir, Jenis kelamin, Email, nomor HP, password, pertanyaan dan jawaban pengaman
- Unggah scan KTP dan Swafoto
- Masukkan kode CAPTCHA
- Submit
- Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
Setelah kembali masuk, kamu akan diminta memasukkan beberapa syarat dan dokumen yang akan digunakan untuk mendaftar PPPK Guru 2022 tersebut, antara lain.
Syarat PPPK Guru 2022
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Surat keterangan berkelakuan baik.
10 Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.