Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memilih Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggantikan Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia pada Desember 2021.
“Komisi XI melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat memutuskan Saudara Ahmadi Noor Supit terpilih sebagai anggota BPK,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie di Kompleks DPR RI, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022)
Dolfie menjelaskan pemilihan ini telah sesuai mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam UU MD3 dan peraturan tata tertib DPR RI yaitu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Sementara itu, dia mengtakan dalam musyawarah untuk mufakat menunjukkan semua fraksi mengusulkan untuk memilih Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK V.
“Apabila musyawarah untuk mufakat tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,” ujarnya.
Dolfie menuturkan setelah para fraksi memilih Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK maka selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan Ahmadi Noor Supit yang mengisi tempat yang ditinggalkan oleh Harry Azhar Azis diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik.
“[Ahmadi] dapat menjalankan tugas dengan baik dan selurus-lurusnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Hendrawan.
Sebagai informasi, penetapan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK V dilakukan setelah ia menjalani uji kelayakan atau fit and proper bersama delapan calon lainnya pada Senin (19/9).
Ahmadi Noor Supit sendiri merupakan seorang politisi dari partai Golkar yang telah menjadi anggota DPR sejak 1992.
Ahmadi Noor Supit pernah menjadi anggota Komisi XI DPR RI untuk periode 2014-2019 dan menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI serta Ketua Komisi XI pada 2016.
Dengan terpilihnya Ahmadi menjadi anggota BPK maka susunannya meliputi Isma Yatun sebagai Ketua, Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II dan Achsanul Qosasi sebagai Anggota III.
Kemudian Haerul Saleh sebagai Anggota IV, Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota V, Pius Lusttilanang sebagai Anggota VI dan Hendra Susanto sebagai Anggota VII.