Bisnis.com, SOLO - Belakangan ini, ramai kabar soal data pengguna Sim CARD warga RI yang bocor ke situs gelap.
Hingga saat ini, belum ada tindakan jelas yang dilakukan oleh Kominfo. Justru Kominfo meminta masyarakat untuk menjaga data pribadi mereka sendiri-sendiri.
Sebelumnya, dalam unggahannya, Bjorka mengklaim memiliki setidaknya 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan, bocor di situs gelap.
Tak berselang lama, Kominfo memberikan pernyataan terkait masalah tersebut. Namun mereka menyangkal jika kebocoran data terjadi karena kesalahan mereka.
"Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi kartu prabayar dan pascabayar," ujar Biro Humas Kementerian Kominfo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 September 2022.
Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengkritik sikap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang tidak bisa mengungkap sumber data SIM card yang bocor.
Kebocoran data pribadi itu diunggah oleh sebuah akun bernama Bjorka di forum breached.to dan diduga telah diperjualbelikan di salah satu situs hacker.
“Lha, sumber data registrasi kartu SIM bocor saja mereka tidak bisa jawab. Malah menyangkal itu bukan dari Kominfo. Ini kan bukan contoh yang baik,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu, 4 September 2022.
Terbaru, Kominfo melalui Johnny G. Plate memberi saran kepada masyarakat terkait miliaran data yang bocor ke situs gelap tersebut.
Sarannya adalah Johnny meminta masyarakat menjaga sendiri data pribadi masing-masing.
Data privasi yang dimaksud antara lain adalah data Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan kartu keluarga.
"Cara melindungi data itu, kata dia, adalah dengan tidak sembarangan memberikan NIK kepada orang lain atau pihak ketiga. Harus ada tanggung jawabnya. Jaga NIK kita sendiri," ucap Johnny saat ditemui di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali pada Sabtu, 3 September 2022.
"Tidak boleh hanya salah-salahkan, tapi harus dicari penyebabnya dan di mana," tutur Johnny Plate.
Adapun Kominfo saat ini sedang melakukan audit terkait dugaan kebocoran itu. Namun, menurut dia, aturan dalam sistem pendaftaran SIM Card sudah jelas, yaitu menggunakan NIK sebagai syarat utama.
Dulu warga RI "dipaksa" setor NIK, tapi sekarang setelah bocor, masyarakat diminta tidak salah-salahan dan menjaga data pribadinya sendiri.