Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus pembuhuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diperiksa Inspektorat Khusus di Mako Brimob.
"Inspektorat khusus memeriksa etik," jelasnya Sabtu (6/8/2022) malam.
Kasus tewasnya Brigadir J memang menjadi sorotan jutaan mata masyarakat Indonesia. Selain penuh kejanggalan, kematian Brigadir J juga menjadi tantangan tersendiri bagi Kepolisian RI lantaran menyeret nama Mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berikut 5 fakta di balik penahanan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob yang perlu Anda ketahui.
1. Pasukan Brimob Datangi Bareskrim
Kabar penangkapan Ferdy Sambo diawali dengan kedatangan pasukan Brimob di Bareskrim, Mabes Polri pada Sabtu siang (6/8/2022).
sejumlah personel Brimob mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka datang membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkir di halaman tengah Mabes Polri.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan, kedatangan Brimob untuk pengamanan area Bareskrim.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," ujarnya.
Tujuan pengamanan ini tidak dijelaskan secara spesifik. Andi memastikan tidak ada kegiatan dalam rangka apapun selain pengamanan. Setiap personel terlihat mengenakan pakaian loreng hijau, helm, dan rompi antipeluru. Mereka juga dilengkapi dengan senjata laras panjang.
Saat datang, anggota Brimob itu memasuki area Bareskrim yang berada di depan pintu masuk belakang. Kemudian masuk mengakses lif yang berada di sana.
Kemudian pukul 17.45 WIB, tiga personel Brimob keluar menuju dua kendaraan taktis dan satu mobil bak yang terparkir. Setelah itu, mereka terpantau keluar dari area Mabes Polri dengan mengendarai kendaraan Brimob yang ada.
"Ditahan di Brimob [Mako Brimob Depok]," kata sumber Tempo yang mengetahui soal penangkapan itu, Sabtu (6/8/2022).
2. Dugaan Pelanggaran Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Tim Khusus sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat beberapa waktu lalu.
"Timsus sudah menetapkan Irjen FS [Ferdy Sambo] diduga melakukan pelanggaran," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/8).
Menurut Dedi, pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut telah membuat ajudan pribadinya yaitu Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat meninggal dunia.
"Maka dari itu malam ini yang bersangkutan langsung dibawa ke Mako Brimob Polri untuk ditempatkan di tempat khusus," katanya.
3. Ferdy Sambo Belum Tersangka
Polri membantah bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus yang diduga telah melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo itu masih berjalan dan belum berhenti pada satu orang tersangka.
Namun, Dedi memastikan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo belum ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat.
"Jadi tidak benar itu kalau dia (Ferdy Sambo) sudah menjadi tersangka," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/8).
Dedi meminta masyarakat agar bersabar dan mempercayakan kasus pembunuhan itu kepada tim penyidik Bareskrim Polri.
Dia berjanji Polri akan transparan mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat.
"Tunggu saja, masih dalam proses pemeriksaan. Sabar," ucapnya.
Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat/Bisnis-Lukman Nur Hakim
4. 10 Saksi Kunci
Polri menegaskan telah memeriksa 10 saksi kunci sebelum akhirnya menahan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/7/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini tim dari inspektorat khusus (Irsus) telah memerikan saksi kunci, sebelum menduga Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan inspektorat khusus [Irsus] terkait menyangkut masalah tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi,” tutur Dedi di Mabes Polri, Sabtu malam (6/8/2022).
Seperti diketahui, hasil dari pemeriksaan 10 saksi tersebut ditetapkan oleh tim irsus bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di salah satu tempat khusus di Mako Brimob.
Namun, Polri membantah bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
5. Pengacara Baru Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat ini telah mendapatakan pengacara baru dalam kasus penembakan dirinya dengan Brigadir J. Bharada E yang kini berstatus tersangka, mendapat pengacara baru setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Deolipa Yumara menjadi pengacara dari Bharada E yang baru menggantikan Nahot Silitonga yang mendadak mundur dari kursi pengacara Bharada E.
“Pada malam hari ini saya Deolipa Yumara dan bersama rekan pengacara bapak Burhanudin kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E,” tutur Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam (6/8/2022).
Selain itu, Deolipa mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Bharada E secara langsung. Dia mengatakan pihak dari Bharada E menerima dirinya dengan baik dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Tadi, kami bertemu langsung bicara-bicara di rutan bareskrim kemudian kami mengajukan menjadi kuasa hukum dan diterima dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara tersangka Bharada E Nahot Silitonga mendadak mengundurkan diri sebagai penasihat hukum tanpa alasan yang jelas.
Nahot menjelaskan pengunduran dirinya sebagai penasihat hukum itu sudah disampaikan kepada tim penyidik Bareskrim Polri pada hari ini Sabtu 6 Agustus 2022 melalui pesan singkat Whatsapp.