Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri akan memanggil Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan dalam kasus adu tembak yang terjadi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa pagi di Bareskrim Polri.
“Dijadwalkan (pemeriksaan Sambo) jam 10,” tutur Andi dalam sesi konferensi pers di Bareskrim dikutip, Kamis (4/8/2022).
Diketahui, Kepolisan Republik Indonesia (Polri) membenarkan jika Ferdy Sambo sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan ke penyidik di Polres Jakarta Selatan.
“Iya, (Ferdy Sambo) sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Jaksel,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Baca Juga
Sementara itu, Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Dari hasil penyidikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).