Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menetapkan kebijakan untuk memberhentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) jika ditemukannya kasus positif Covid-19 pada peserta didik di masing-masing sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun, kebijakan tersebut menjadi kesepakatan bersama antara Kemendikbudristek dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri, yang didasarkan oleh kondisi serta karakteristik penyebaran virus Covid-19 yang ditemukan selama beberapa waktu ke belakang.
Aturan Pemberhentian Sementara PTM di Satuan Pendidikan:
1. Alasan penghentian sementara pembelajaran tatap muka
Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara jika dalam rombongan belajar terdapat kasus konfirmasi Covid-19, termasuk peserta didik yang mengalami gejala atau suspek.
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka
Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka antara 5-7 hari tergantung kondisi penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.
3. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga
4. Penelusuran (tracing) oleh Pemda
Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
Satgas atau Dinkes setempat memberikan informasi terkait penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis.
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka
Pemerintah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif; hingga survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, pantauan juga dilakukan terhadape pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan; percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan ppercepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.