Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendikbudristek Hentikan Sementara PTM jika Ditemukan Kasus Covid-19 di Sekolah

SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 diteken sebagai landasan aturan penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan.
SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 diteken sebagai landasan aturan penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan. Sejumlah pelajar mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di salah satu SD di Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022)./Antara
SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 diteken sebagai landasan aturan penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan. Sejumlah pelajar mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di salah satu SD di Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menetapkan kebijakan untuk memberhentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) jika ditemukannya kasus positif Covid-19 pada peserta didik di masing-masing sekolah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Adapun, kebijakan tersebut menjadi kesepakatan bersama antara Kemendikbudristek dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri, yang didasarkan oleh kondisi serta karakteristik penyebaran virus Covid-19 yang ditemukan selama beberapa waktu ke belakang. 

Aturan Pemberhentian Sementara PTM di Satuan Pendidikan:

1. Alasan penghentian sementara pembelajaran tatap muka

Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara jika dalam rombongan belajar terdapat kasus konfirmasi Covid-19, termasuk peserta didik yang mengalami gejala atau suspek. 

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka antara 5-7 hari tergantung kondisi penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan. 

3. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 

Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Penelusuran (tracing) oleh Pemda

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan

Satgas atau Dinkes setempat memberikan informasi terkait penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis. 

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka

Pemerintah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif; hingga survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi. 

Selain itu, pantauan juga dilakukan terhadape pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan; percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan ppercepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper