Bisnis.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menanggapi pemberitaan oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Cimahi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadi mengatakan bahwa telah menindaklanjuti kabar tersebut melalui Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Perintahnya adalah mengambil tindakan tegas apabila terbukti salah dalam proses hukumnya.
"Apabila dalam proses hukumnya nanti itu ternyata terbukti [salah], maka saya tidak segan-segan untuk mencopot atau saya pecat. Sekali lagi apabila terbukti, maka akan saya pecat, tidak ada ampun," katanya melalui keterangan pers, Sabtu (9/7/2022).
Hadi menjelaskan bahwa di setiap kunjungannya ke daerah selalu mewanti-wanti anak buahnya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Dia akan terus melakukan evaluasi internal demi perbaikan di pihak internal Kementerian ATR/BPN.
Salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN yaitu dengan mengunjungi langsung ke lokasi yang diduga terdapat pungli. Dia terjun langsung ke lapangan menyerahkan sertifikat tanah, sekaligus memastikan tidak terjadinya praktik pungli.
"Kemarin saya juga sudah kunjungi wilayah yang dinyatakan bahwa ada pungli. Saya kunjungi, saya tanya door to door kepada masyarakat dan memang belum terbukti. Tapi sekali lagi, apabila ada yang melakukan pungli di Badan Pertanahan Nasional maka tidak segan-segan saya pecat," tegasnya.
Baca Juga
Pekan ini, seorang pejabat BPN Kota Cimahi berinisial IW kena OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi. Uang sebesar Rp35,4 juta diamankan.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga diminta pungli dengan nominal variatif, mulai dari Rp300.000 hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.