Bisnis.com, JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai digitalisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkembang dan naik kelas.
Bahkan, Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan setelah melewati fase sulit selama pandemi, UMKM diharapkan bisa memperluas skala usahanya dengan memanfaatkan digitalisasi.
“UMKM perlu terus didorong untuk menggunakan platform digital untuk memperluas jangkauan usahanya. Digitalisasi dapat membantu menghemat anggaran untuk pemasaran, menjangkau pasar yang lebih luas dan membuka peluang untuk mengembangkan produknya,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Sekadar informasi, pandemi Covid-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia, termasuk bagi UMKM. Kebijakan pembatasan sosial serta perubahan pola konsumsi masyarakat memaksa UMKM untuk mengubah operasional usaha dengan menggunakan platform digital untuk pemasaran.
Penelitian CIPS menunjukkan, jumlah pengguna internet di Indonesia setiap tahun selalu tumbuh. Berdasarkan data APJII yang dirilis pada Juni 2022, tingkat penetrasi internet sudah mencapai 77,02 persen dan hampir 211 juta pengguna.
“Penetrasi yang tinggi ini tentu perlu dimanfaatkan dengan baik karena pandemi memang memberikan akselerasi terhadap proses digitalisasi di semua sektor,” katanya.
Sayangnya, dia melanjutkan bahwa saat ini pengetahuan teknologi yang masih rendah, keterbatasan infrastruktur, dan tenaga kerja yang kurang terampil dalam menggunakan teknologi masih menjadi kendala digitalisasi UMKM, demikian disebutkan dalam penelitian CIPS.
“Keragaman jenis UMKM juga membutuhkan intervensi yang tidak seragam supaya hasil yang diharapkan bisa tercapai,” ujarnya.
Krisna merekomendasikan perlunya basis data yang andal dan diperbarui secara berkala untuk memetakan banyak bentuk UMKM untuk memberikan intervensi yang tepat.
Untuk mengatasi hal ini, kementerian dan lembaga pemerintah harus bekerja sama dengan pemangku kepentingan swasta dan mengadopsi koregulasi atau pengaturan bersama, di mana ada pembagian tanggung jawab antara negara dan pemangku kepentingan swasta berbasis luas baik dalam pembuatan kebijakan maupun penegakannya.
Mengenali berbagai jenis dan kebutuhan UMKM sangat penting untuk intervensi kebijakan yang optimal dan tepat sasaran. Hal ini juga perlu didukung adanya basis data yang akurat.
Namun agar ini efektif, pihak swasta seperti penyedia pasar online atau asosiasi bisnis harus terlibat dalam pembuatan dan penegakan kebijakan dengan menggunakan pendekatan co-regulation atau pengaturan bersama.
“Pemangku kepentingan publik dan swasta perlu saling melengkapi satu sama lain untuk meningkatkan akurasi basis data UMKM,” ujar Krisna.