Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan MA Tambah Vonis Piter Rasiman di Kasus Korupsi Jiwasraya

Pidana Piter Rasiman diperberat karena jumlah kerugian keuangan negara di kasus Jiwasraya sangat rnbesar.
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung menunjukan uang sebesar Rp77 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). Kejagung menunjukan uang sebesar Rp77 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi 20 tahun kurungan.

Piter Rasiman sebelumnya divonis 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Piter menjadi 17 tahun.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkap alasan memperberat vonis terakhir kasus Jiwasraya tersebut. 

Dia menuturkan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait investasi saham Jiwasraya (Persero) yakni dengan melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM melalui broker PT HD Capital dengan akun KSEI: HD001. 

Masih tahun yang sama, lanjut dia, Jiwasraya 
membentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan menempatkan beberapa saham di antaranya IIKP, TRUB, BKDP, BNBR, ENRG, TRAM.  

Selanjutnya sejak tahun 2008 - 2018, Jiwasraya melakukan investasi melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada 21 Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) oleh 13 (tiga belas) Manajer Investasi.

"Terdakwa sebagai pengendali dari nominee perusahaan maupun orang-perorangan melakukan transaksi jual dan beli saham BJBR; PPRO; SMBR; SMRU diantara para nominee perusahaan ataupun perorangan dengan melakukan binit up yang mengakibatkan harga saham BJBR; PPRO; SMBR; SMRU naik sangat signifikan," imbuhnya.

Andi menuturkan bahwa terdakwa berperan secara Counterparty (orang yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi) dalam transaksi saham yang dilakukan oleh 
PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Piter tak sendiri, menurutnya Andi, dia bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Torto, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo serta Syahmirwan dengan cara menyiapkan nominee baik berupa perusahaan maupun perorangan dan juga menyiapkan dan menerima saham yang ditransaksikan oleh PT Jiwasraya selama 10 (sepuluh) tahun dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2018. 

Perbuatan Piter yang melawan hukum tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

"Pidana diperberat mengingat jumlah kerugian keuangan negara yang sangat 
besar dalam rangkaian perkara Terdakwa tersebut," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper