Bisnis.com, JAKARTA -- Mahakamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Piter Rasiman.
Hukuman Piter diperberat dari 17 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Piter juga dikenakan denda Rp1 miliar atau hukuman 6 bulan penjara.
"Tolak kasasi dan penuntut umum dengan perbaikan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi 20 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (10/6/2022).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi investasi Jiwasraya, Piter Rasiman, dari 20 tahun menjadi 17 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan pada Selasa (29/12/2021). Dalam putusan tersebut, hakim Binsar menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," demikian bunyi putusan dikutip Bisnis, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga
Selain memangkas hukuman, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,5 miliar.
"Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tukasnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Piter Rasiman dihukum 20 tahun penjara. Piter adalah kloter terakhir terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Piter terbukti melanggar Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.