Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Legal PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Robby Tejamukti pada Selasa (7/6/2022).
Robby diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado Tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.atas nama Robby Tejamukti /Legal PT Antam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).
Belum diketahui apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Namun, belakangan KPK tengah menelisik kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado.
Dalam kasus ini, KPK membuka penyidikan terkakt dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT LM Loco Montrado Tahun 2017.
Dengan dimulainya penyidikan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak lembaga antirasuah masih belum membeberkannya.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, lembaga antirasuah belum dapat merinci konstruksi kasus ini.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Salah satu tersangka adalah Bos PT Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan praperadilan dan menang. Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lembaga antirasuah memastikan kasus ini masih berlanjut.