Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 vaksin Covid-19 yang Disetujui di Arab Saudi untuk Ibadah Haji 2022

Berikut daftar vaksin yang disetujui di Arab Saudi untuk calon jemaah haji seperti dilansir dari Saudi Gazette
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info
Ilustrasi Ibadah Haji 2021/Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengungkapkan daftar vaksin COVID-19 yang disetujui di Arab Saudi dan jumlah dosis yang diperlukan masing-masing untuk para jemaah haji pada musim haji tahun ini 1443/2022.

Kementerian mengatakan bahwa jumlah vaksin yang disetujui di Kerajaan untuk virus corona adalah 10.

Berikut daftar vaksin yang disetujui di Arab Saudi untuk calon jemaah haji seperti dilansir dari Saudi Gazette:

1 - Vaksin Pfizer-BioNTech, dua dosis.

2 - Vaksin Moderna, dua dosis.

3 - Oxford-AstraZeneca, dua dosis

4 - Janssen, satu dosis.

5 - Covovax, dua dosis.

6 - Nuvaxovid (NUVAXOVID), dua dosis.

7 - Sinopharm, dua dosis.

8 - Sinovac, dua dosis.

9 - Covaxin, dua dosis.

10 - Sputnik V, dua dosis.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga telah mengeluarkan dokumen yang menjelaskan persyaratan dan instruksi kesehatan terkait mereka yang datang ke Arab Saudi untuk menunaikan haji, umrah, atau pekerjaan musiman di wilayah haji dan umrah untuk musim 1443/2022, melalui fitur (Pilgrim's Health) di situs web Kemenkes, atau melalui tautan: https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Documents/Health-Regulations-En.pdf

Kementerian juga mengklarifikasi persyaratan akomodasi dan transportasi untuk musim haji tahun ini, serta daftar layanan kesehatan dan situs rumah sakit dan pusat perawatan kesehatan di Makkah, Madinah, Tempat Suci dan Jeddah,: https://www .moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx

Persyaratan kesehatan bagi jemaah yang datang ke Arab Saudi untuk menunaikan haji tahun ini 1443, antara lain pentingnya memberikan tes PCR negatif untuk COVID-19 dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan ke Arab Saudi.

Selain itu, hanya jemaah yang berusia di bawah 65 tahun yang dapat menunaikan ibadah haji, selain persyaratan melengkapi dosis imunisasi vaksin COVID-19 yang disetujui Kemenkes.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper