Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Seluruh Indonesia

Pemerintah kembali memperpanjang periode PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 251 telah berhasil mencapai status Level 2 PPKM.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah seiring peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah seiring peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 2 minggu mendatang, yakni pada 24 Mei-6 Juni 2022.
 
Aturan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 27 untuk perpanjangan PPKM luar Jawa Bali.
 
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali hingga 6 Juni mendatang:
 
Pendidikan
 
1.      Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.
 
Perkantoran
 
2.      Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 75 persen Work Form Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pegawai juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk dan keluar tempat kerja.
 
3.      Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, industri orientasi ekspor, dan perhotelan non penanganan karantina di wilayah Jawa-Bali dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, kegiatan di sektor esensial tersebut masih dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol yang lebih ketat.
 
Adapun untuk fasilitas lainnya seperti pusat kebugaran, ruang pertemuan/rapat, ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas sebesar 75 persen dan telah diperbolehkan untuk menyajikan hidangan prasmanan pada ruang pertemuan atau rapat dengan kapasitas besar. 
 
4.      Pelaksanaan kegiatan esensial dalam sektor pemerintahan kritikal seperti lembaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beropersasi 100 persen tanda adanya pengecualian.
 
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan esensial pada lembaga penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, makanan, minuman, pupuk, petrokimia, semen, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utulitas dasar dapat beroperasi secara 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. 
 
Pasar Rakyat/Warung Makan
 
5.       Pasar tradisional, supermarket, hypermarket, pasar swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 22.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya memperbolehkan masuk bagi pengunjung dengan kategori hijau. 
 
Sedangkan untuk apotek dan toko obat diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. 
 
6.      Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. 
 
7.      Pedagang kaki lima, toko kelontong serta usaha sejenis diizinkan untuk dibuka hingga pukul 22.00 dengan memperhatikan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
 
8.      Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. 
 
9.      Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Adapun pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
 
10.  Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan jam operasional pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat. Selain itu, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
 
Pusat Perbelanjaan/Bioskop
 
11.  Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat. Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
 
12.  Bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakin wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib untuk didampingi orang tua, sedangkan anak usia 6-12 wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
 
13.  Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan untuk memberikan pelayanan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. 
 
Konstruksi
 
14.  Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Tempat Ibadah
 
15.  Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% dari kapasitas total, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
 
Fasilitas Umum
 
16.  Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat. Adapun anak usia dibawah tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
 
17.   Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
 
18.   Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
 
19.  Transportasi umum dan penggunaan pesawat terbang diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.Resepsi Pernikahan
 
20.  Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan untuk wilayah luar Jawa-Bali. Adapun penyajian hidangan makanan di tempat tersebut tidak diperbolehkan. 
 
Syarat perjalanan
 
21.  Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker selama perjalanan dilakukan dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
 
22.  Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper