Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan narasi pemerintah yang melonggarkan aturan pemakaian masker agar tidak diartikan bahwa masyarakat sudah bebas untuk melepas masker di berbagai situasi.
Bahkan, dia melanjutkan bahwa makna pelonggaran agar tidak dimaknai sebagai pelarangan masyarakat dalam memakai masker.
"Harus kita pahami bersama bahwa pelonggaran penggunaan masker bukan berarti bebas tidak menggunakan masker dalam berbagai situasi. Tidak berarti pula bahwa dilarang menggunakan masker," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip lewat Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (20/5/2022).
Reisa melanjutkan, meskipun adanya pelonggaran aturan memakai masker di tempat terbuka, tetapi pemerintah tetap menganjurkan penggunaan masker kepada warga yang masih dalam golongan rentan.
Adapun, golongan rentan yang dimaksud adalah ibu hamil, lanjut usia (lansia) yang memiliki penyakit komorbid, serta bagi populasi yang belum dapat divaksinasi. Kemudian penggunaan masker tetap disarankan pula ketika warga beraktivitas atau berinteraksi dengan orang lain.
"Terutama dengan orang-orang yang kita tidak tahu pasti kondisi kesehatannya. Serta bagi masyarajat yang mengalami gejala batuk, pilek meskipun berada di ruang terbuka," tuturnya.
Baca Juga
Dia pun mengingatkan bahwa penggunaan masker tetap wajib ketika berada di tempat terbuka yang ramai atau di tengah kerumunan banyak orang, termasuk pasar tradisional, tempat wisata, festival atau konser musik, pengunjung stadion sepak bola dan sebagainya.
Penggunaan masker juga wajib ketika warga berada dalam ruangan tertutup dan area transportasi publik, sebab saat ini masyarakat banyak yang sudah makin nyaman menggunakan masker di ruang publik.
"Hal itu tidak masalah. Justru Kementerian Kesehatan menyarankan penggunaan masker tetaplah baik, apalagi dapat mencegah penyakit menular berbahaya lainnya," kata Reisa.