Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan duo obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Steven Hui (Setiawan Harjono) dan Xu Jing Nan (Hendrawan Haryono).
"Putusan pengadilan pertama dimenangkan Kementerian Keuangan," tulis informasi yang diperoleh Bisnis, Minggu (15/5/2022).
Setiawan adalah besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia bersama Hendrawan Haryono tercatat sebagai obligor BLBI dengan nilai tagihan Rp3,57 triliun.
Keduanya menggugat Kementerian Keuangan Oktober tahun lalu dan meminta pengadilan untuk menyatakan mereka bukan sebagai penanggung utang obligor PPKS Bank Aspac.
Setiawan dan Hendrawan juga meminta pengadilan untuk menetapkan Kemenkeu telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, keduanya juga berharap hakim untuk menyatakan para penggugat tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia UrusanPiutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
Baca Juga
Sedangkan gugatan yang terakhir, pengadilan didesak untuk menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi para penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.
Sayangnya gugatan dua bos Bank Aspac tersebut kandas di pengadilan. Mereka saat ini tercatat sedang mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
"Masih tahap banding," imbuh informasi tersebut.
Dicari Hingga Singapura
Sebelumnya Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil dua obligor BLBI, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Setiawan, selain pernah tercatat sebagai obligor BLBI, juga sempat disorot lantaran pernikahan anaknya dengan anak mantan Ketua DPR, Setya Novanto tahun 2017 lalu. Dengan kata lain, dia adalah besan dari Setnov.
Setiawan adalah penanggung utang BLBI PT Bank Asia Pasific. Satgas memanggilnya untuk melunasi utang yang jumlahnya Rp3,57 triliun.
Adapun, Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Keduanya diharapkan untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C. Apabila keduanya tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Setiawan Harjono saat ini memiliki dua alamat tempat tinggal, yaitu Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Hendrawan Harjono tercatat memiliki alamat di 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.