Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini hari Kamis, dimana ada kesunahan berpuasa.
Puasa pada hari ini identik dengan puasa di hari lain yakni hari Senin sehingga sering disebut sebagai puasa Senin-Kamis.
Puasa Senin-Kamis merupakan puasa yang memiliki keutamaan di antaranya adalah sebagai ibadah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Siti ‘Aisyah radhiyallu ‘anha yang artinya: “Nabi ﷺ selalu menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR Tirmidzi dan Ahmad).
Keutamaan lain dari puasa Senin-Kamis adalah bersamaan dengan hari penyetoran amal manusia. Tentu akan memiliki kelebihan tersendiri jika saat amal kita disetorkan, kita dalam kondisi berpuasa. Hari Senin dan Kamis juga merupakan hari dibukanya pintu surga di mana semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni.
Di hari Senin juga merupakan hari kelahiran dan kewafatan Rasulullah saw yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim yang artinya: “Nabi ditanya soal puasa pada hari Senin, beliau menjawab, ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”.
Durasi puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain. Waktu pelaksanaan puasa Senin-Kamis bisa kapan saja, kecuali pada hari-hari diharamkan puasa.
Ada beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), separuh terakhir dari bulan Sya’ban, dan hari yang diragukan (30 Sya’ban, saat orang telah membicarakan ru’yatul hilal atau ada kesaksian orang melihat hilal yang tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil).
Penting dicatat, bagi orang yang sudah menjadi kebiasaan berpuasa Senin-Kamis, dan kebetulan memasuki separuh terakhir dari bulan Sya’ban, maka tidak ada larangan untuk melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: "Janganlah seseorang di antara engkau semua itu mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari -sebelumnya-, kecuali kalau seseorang itu -sudah- biasa berpuasa tepat -pada- hari puasanya, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu." (Muttafaq 'alaih).
Sebagaimana puasa pada umumnya, waktu niat puasa Senin-Kamis adalah pada malam hari, yakni sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar.
Lafal niat puasa pada hari Senin adalah:
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘âlâ."
Sementara lafal niat puasa pada hari Kamis adalah:
Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ."
Sementara itu, mereka yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan. Mereka yang mengqadha puasa Ramadhan juga wajib memasang niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.
Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”