Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sultan Pontianak Kembali Dipanggil di Kasus Korupsi Bupati PPU

Pemanggilan Sultan Pontianak dilakukan karena mangkir saat dipanggil KPK pada akhir bulan lalu.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 26 April 2022  |  13:04 WIB
Sultan Pontianak Kembali Dipanggil di Kasus Korupsi Bupati PPU
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadried alam kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Pemanggilan Syarif dilakukan karena dia mangkir saat akan diperiksa KPK pada akhir bulan lalu. “KPK memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie sebagai Sultan Pontianak. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/4/2022).

Adapun, kasus suap Bupati PPU bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. OTT KPK tersebut berhasil mengamankan Bupati Penajam Paser Utara bersama beberapa pejabat daerah, termasuk Bendahara Umum Demokrat Kaltim.

KPK menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur. Kesebelas orang itu antara lain Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.

Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.

KPK menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.

“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK penajam paser utara
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top