Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Dari jumlah tersebut, 5 tersangka di antaranya sudah ditangkap dan ditahan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan 7 tersangka sisanya masih berstatus daftar pencarian orang alias DPO.
"Yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dia mengungkapkan daftar inisial nama tersangka yang berstatus DPO antara lain adalah AB, ZII, JG, ST FE, AS, san DV. Sementara itu, 5 orang yang sudah tertangkap yakni, FR, RK, RS, RU, dan YS.
Kasubdit I Kombes Yuldi Yusnan menjelaskam, pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi. Dari kesaksian tersebut, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan artis dalam kasus DNA Pro.
"Sampai saat ini kita belum arah ke sana (artis). Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana," ujarnya.
Yuldi mengatakan pihaknya belum akan memeriksa artis dalam kasus DNA Pro. Hal ini lantaran belum ditemukan keterlibatan dalam kasus ini.
"Sementara lagi pengembangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan kerugian korban dalam kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki lima laporan terkait dengan DNA Pro.
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022, hingga saat kasus masih dalam proses," kata Ramadhan, Senin (4/4/2022).
Pencucian Uang
Di sisi lain, proses penyidikan kasus DNA Pro masih bergulir di Bareskrim Polri. Penasihat hukum korban DNA Pro Muhammad Zainul Arifin mengatakan, Rizky Billar dan para artis yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Zainul menyatakan, para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Menurut dia, mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.
"Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat," ujar Zainul.
Menurutnya, para selebritis itu seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan. Mereka semestinya diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadilkan di pengadilan.
“Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.