Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Hingga 9 Mei

Daerah yang berstatus PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali turun dari 43 menjadi 39 daerah pada periode 26 April - 9 Mei 2022.
Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Tempat Ibadah

10. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun lebih optimal jika pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Keagamaan.

11. Kegiatan di area publik seperti fasilitas, taman, tempat wisata umum diizinkan untuk beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

12. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan jika diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau olahraga mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas olahraga dan pusat kebugaran/gym diizinkan untuk dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Resepsi Pernikahan

14. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas total dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

15. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian akan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Syarat Perjalanan Domestik

16. Transportasi umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

17. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

18. Masyarakat dihimbau untuk tetap memakasi masker dengan benar dan tidak diizinkan untuk menggunakan face shield tanpa penggunaan masker di dalamnya.

19. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper