Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Tempat Ibadah
10. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun lebih optimal jika pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Keagamaan.
11. Kegiatan di area publik seperti fasilitas, taman, tempat wisata umum diizinkan untuk beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
12. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan jika diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau olahraga mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas olahraga dan pusat kebugaran/gym diizinkan untuk dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Resepsi Pernikahan
14. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas total dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
15. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian akan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Syarat Perjalanan Domestik
16. Transportasi umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
17. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
18. Masyarakat dihimbau untuk tetap memakasi masker dengan benar dan tidak diizinkan untuk menggunakan face shield tanpa penggunaan masker di dalamnya.
19. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.