Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Hingga 9 Mei

Daerah yang berstatus PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali turun dari 43 menjadi 39 daerah pada periode 26 April - 9 Mei 2022.
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan Covid-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali periode 26 April – 9 Mei 2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Peraturan tersebut tertuang dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2022 tentang PPKM level 1, 2, dan 3 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Berdasarkan Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada 25 April 2022 tersebut, tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4. Adapun, daerah yang berstatus Level 3 turun dari 43 menjadi 39 daerah.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 di daerah luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022:

Pendidikan

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Perkantoran

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, sektor yang bersangkutan akan ditutup selama 5 hari.

3. Kegiatan di sektor esensial dapat beroperasi secara 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan harus ditutup selama 5 hari.

Pasar Rakyat/Warung Makan

5. Pasar rakyat di daerah tersebut, baik yang menjual kebutuhan sehari-hari ataupun tidak, diizinkan untuk beroperasi dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

6. Kegiatan makan atau minum di tempat umum dapat dilakukan sebesar 50 persen atau dua orang per meja dari kapasitas tempat dengan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. Untuk aktifitas delivery/take away, harus disertakan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pusat Perbelanjaan/Bioskop

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 – 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Bioskop yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan beberapa syarat, seperti kewajiban pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining bagi seluruh pengunjung dan pegawai serta kapasitas maksimal sebesar 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang dapat diperkenankan masuk.

Untuk anak usia 6 – 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Di sisi lain, restoran atau kafe yang berada di area tersebut, dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen atau 2 orang per meja serta menerapkan protokol yang lebih ketat ketika menerima pesanan untuk dibawa pulang/take away.

9. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat Ibadah

10. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun lebih optimal jika pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Keagamaan.

11. Kegiatan di area publik seperti fasilitas, taman, tempat wisata umum diizinkan untuk beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

12. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan jika diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau olahraga mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas olahraga dan pusat kebugaran/gym diizinkan untuk dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Resepsi Pernikahan

14. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas total dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

15. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian akan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Syarat Perjalanan Domestik

16. Transportasi umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

17. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

18. Masyarakat dihimbau untuk tetap memakasi masker dengan benar dan tidak diizinkan untuk menggunakan face shield tanpa penggunaan masker di dalamnya.

19. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper