Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali pada 26 April – 9 Mei 2022. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Aturan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.23/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 2 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 25 April 2022 ini, tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.
Berikut ini daftar daerah PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022:
PPKM Level 3
Aceh: Kabupaten Aceh Selatan
Sumatra Selatan: Palembang
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Sumba Timur
Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru
Kalimantan Timur: Balikpapan
Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Utara
Sulawesi Tengah: Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten sigi, dan Kota Palu
Sulawesi Selatan: Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari
Maluku: Kabupaten Maluku Tengah
Maluku Utara: Kota Ternate
Papua: Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten mimika, Kabupaten Lanny Jaya dan Kota Jayapura
Papua Barat: Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Bintuni, Kota Sorong