Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman (JRK).
Tagop dan Johny adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
“Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa penyidik memperpanjang tersebut berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan. Artinya masih ditahan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022.
“TSS di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan JRK di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” jelasnya.
Tagop ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga
“Dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut. TSS [Tagop Sudarsono Soulisa] Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, JRK [Johny Rynhard Kasman] swasta, dan IK [Ivana Kwelju] swasta,” katanya pada konferensi pers, Rabu (26/1/2022).
Lili menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 persen sampai 10 perseb ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro Rp21,4 miliar.
Dari penerimaan sejumlah fee tersebut, tambah Lili, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik TSS.
Diduga nilai fee yang diterima TSS sekitar Rp10 miliar. Di antaranya diberikan IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Penerimaan uang Rp10 Miliar dimaksud, diduga TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.