Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 19 April - 9 Mei 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri No.22/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 , 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam beleid tersebut, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masih berstatus PPKM Level 2.
Berdasarkan Inmendagri 22/2022, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM Level 2 di Jabodetabek antara lain adalah kegiatan work from office (WFO) di perkantoran maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan/mal sebesar 75 persen.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 Jabodetabek hingga 9 Mei 2022:
1. Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2. Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pasar Rakyat/PKL
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas.
4. Pusat Perbelanjaan/Bioskop
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
- Bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan salah satunya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Tempat Ibadah
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
6. Kegiatan Seni/Olahraga
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7. Transportasi
- Transportasi umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan
100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.