Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjanga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 19 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga Senin, 9 Mei 2022.
"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Safrizal mengungkapkan berdasarkan Inmendagri No.22/2022, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4.
Sementara itu, daerah berstatus level 3 mengalami penurunan dari yang semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
Adapun, untuk jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota, sedangkan daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022:
PPKM Level 3
Banten: Kota Serang
Jawa Timur: Kabupaten Pamekasan
PPKM Level 2
DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu
Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogofr, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang