Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Ini Tujuannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal dengan tetap menyesuaikan jadwal libur dari tempat bekerja.
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk mudik lebih awal agar tidak terjadi penumpukan kendaraan hingga menyebabkan kemacetan panjang.

“Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022. Saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja,” kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari Youtube Setpres, Senin (18/4/2022).

Hal itu disampaikan Jokowi karena berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik tahun 2022 ini. Jumlah yang sangat besar ini diperkirakan akan menimbulkan kemacetan parah.

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemacetan pada saat arus mudik.

“Pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah (one way), dan larangan truk masuk jalan tol,” ujarnya.

Terakhir, Presiden juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama mudik Lebaran.

“Jangan lupa tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini. Ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan pemerintah untuk perjalanan dalam negeri, khususnya saat arus mudik.

Masyarakat usia 18 tahun ke atas diperbolehkan tidak melakukan tes Covid-19 asalkan sudah disuntik vaksin booster, sedangkan bagi yang belum divaksin booster harus melakukan tes antigen atau PCR.

Terbaru, pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak usia di bawah 18 tahun yang akan ikut orang tuanya mudik dengan dibebaskan dari kewajiban tes Covid-19 asalkan sudah disuntik vaksin dosis kedua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper