Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat ini sedang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Jika kembali terbukti, Lili diminta segera mundur dari jabatannya.
Lili dilaporkan atas dugaan fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan PT Pertamina (Persero). Tahun lalu, dia terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang tengah tersandung kasus korupsi.
“Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS [Lili Pintauli Siregar] mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Boyamin menjelaskan bahwa hal tersebut semestinya menjadi kartu kuning kedua untuk Lili. Apalagi pelanggaran etik sebelumnya belum genap setahun.
“MAKI meyakini dugaan-dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat karena Dewas telah melakukan investigasi dengan surat panggilan resmi kepada pihak terkait. Biasanya kalau dianggap tidak cukup bukti, Dewas tidak melakukan pemanggilan saksi,” jelasnya.
Oleh karena itu, MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi. Kemudian, dilanjutkan dengan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK.
“Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah,” ucap Boyamin.