Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Telkomsel Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara

Dirut Telkomsel diperiksa terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil (Dirut) PT Telkomsel Hendri Mulya Syam.

Pemanggilan Hendri terkait kasus suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

“KPK memanggil Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam atau yang mewakili,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).

Ali menjelaskan bahwa saksi lain yang dipanggil KPK adalah Herry Nurdiansyah sebagai seorang PNS. Lalu, Dirut PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso.

“Kemudian Setho Bimadji sebagai Direktur Kaltim Niaga 99 dan Karyawan PT Prima Surya Silica A. Yora,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda). Bendahara Umum Demokrat juga kena ringkus.

“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).

Alex menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Semuanya adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.

Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.

Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.

Alex menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.

“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper