Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa publik figur terkait kasus robot trading DNA Pro. Namun, belum ada penjelasan detail terkait nama-nama figur publik yang akan diperiksa terkait kasus tersebut.
"Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman bahwa memang ada beberapa public figure yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (8/4/2022).
Gatot mengatakan penyidik masih akan terus memeriksa saksi. Penyidik juga akan melacak aset terkait kasus DNA Pro ini.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset, nanti disampaikan kembali ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum ada, hanya ada beberapa publik figur," kata Gatot.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak lima orang telah ditangkap dan ditahan, sedangkan tujuh orang tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang alias DPO.
"Yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Kamis (7/4/2022).
Secara perinci berikut adalah daftar tersangka DNA pro, baik yang sudah tertangkap maupun yang masih DPO.
Untuk yang berstatus DPO adalah AB, ZII, JG, ST FE, AS, san DV. Sementara itu, lima orang yang sudah tertangkap yakni, FR, RK, RS, RU, dan YS.
Kasubdit I Kombes Yuldi Yusnan menjelaskam, pihaknya sudah memeriksa 12 oeang saksi. Dari kesaksian tersebut, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatam artis dalam kasus DNA Pro.