Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2022 akan resmi dibuka mulai besok, Sabtu 9 April 2022. Hal tersebut diumumkan di situs resmi Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan jadwal yang dirilis di laman SSCASN DIKDIN pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub akan dibuka mulai 9 April hingga 30 April 2022.
"Pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka mulai 9 hingga 30 April 2022," tulis Kemenhub seperti dikutip Bisnis pada Jumat (8/4/2022).
Informasi terbaru terkait syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022 dapat dipantau melalui website https://sipencatar.dephub.go.id/. Laman tersebut menampilkan sejumlah persyaratan administratif terkait pendaftaran sekolah Kedinasan Kemenhub 2022.
Berikut syarat pendaftaran sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2022:
1. Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format.jpg)
2. KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 200 kb
3. Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat (2 SEMESTER) bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 700 kb
4. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 200 kB dengan format .jpg)
5. Persyaratan lainnya yang diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb yang terdiri atas:
6. Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 bermaterai 10.000 rupiah.
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022:
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN seperti tampilan di atas di alamat https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar pilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun dialamat: https://dikdin.bkn.go.id
3. Pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Pelamar melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi form isian . Pelamar hanya dapat melamar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan. Aturan lebih jelas mengenai sekolah kedinasan dan jurusan yang Anda pilih, silahkan cek di halaman web masing-masing sekolah kedinasan.
5. Pelamar memasukkan Nilai
6. Pelamar melengkapi Biodata
7. Pelamar mengunggah (upload) dokumen sesuai dengan persyaratan
8. Pelamar mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume)
9. Pelamar mengklik Kirim, data yang telah dikirim tidak dapat diubah
10. Pelamar mengecek hasil verifikasi
11. Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi. Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di web instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih
12. Pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian
13. Pelamar mengikuti tahapan tes seleksi
14. Pelamar mengecek hasil kelulusan tes seleksi
15. Pelamar yang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya.
Selain Kementerian Perhubungan, sejumlah kementerian dan lembaga lain juga diketahui membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2022 ini.
Berikut daftar instansi pemerintahan yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022:
1. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Badan Intelijen Negara (BIN)
3. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pusat Statistik (BPS)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN)
6. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
8. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
9. Kementerian Perhubungan