Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! MA Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi di Kasus Jiwasyara

Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dari kasus korupsi Jiwasraya.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan  (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Fakhri dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlambat dalam perkara korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan triliun tersebut.

"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (8/4/2022).

Selain membebaskan Fakhri, MA juga memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Fakhri sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat banding. Hukuman ini lebih berat dibandingkan pengadilan tingkat pertama yang hanya menghukumnya 6 tahun penjara.

Majelis banding PT DKI Jakarta menyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu (10/10/2021).

Fakhri Hilmi adalah eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014 - 2017. Jabatan terakhirnya di OJK adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II

Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 silam.

"Pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," demikian informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip, Selasa (29/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper