Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025 telah ditetapkan oleh Komisi I DPR RI.
Penetapan itu dilakukan dengan cara konsensus atau musyawarah mufakat setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
"Setelah sesi ke-4 berakhir, akhirnya pada sore hari ini, Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat internal untuk memutuskan 7 Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 - 2025 ," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (29/3/2022).
Meutya menjelaskan, ketujuh nama terpilih mencakup dari unsur pemerintah dan masyarakat dengan tetap memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KIP. Meutya menambahkan penetapan ketujuh nama tersebut dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
"Jadi, tidak ada voting, ketujuh calon komisioner terpilih secara musyawarah-mufakat ditambah dengan tiga nama sebagai cadangan," jelasnya.
Baca Juga
Adapun ketujuh nama calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 - 2025 terpilih itu antara lain, Arya Sandhiyudha (masyarakat), Donny Yoesgiantoro (masyarakat), Gede Narayana (pemerintah), Handoko Agung Saputro (masyarakat), Rospita Vici Paulyn (masyarakat), Samrotunnajah Ismail (pemerintah), dan Syawaludin (masyarakat).
Sementara, terdapat tiga nama cadangan untuk keperluan penggantian antar waktu Anggota Komisi I Informasi Pusat, yaitu Nani Nurani Muksin (masyarakat), Endra Mayendra (masyarakat) dan Netty Herawaty (pemerintah).
Meutya pun berharap, anggota KI Pusat Periode 2021 - 2025 dapat menjaga iklim demokrasi di tanah air dengan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.
"Karena ini badan yang penting untuk keterbukaan informasi di tengah era demokrasi, kita harap teman-teman calon komisioner bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya dan yang utama independen, semata - mata keterbukaan informasi kepada publik," imbuhnya.