Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR diingatkan untuk menghadirkan lembaga independen dalam payung Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengatakan kebutuhan lembaga independen itu belajar dari banyaknya kebocoran data publik dimana hanya disampaikan kasusnya namun tidak ada penjelasan bagaimana penyelesaiannya.
“Dari beberapa kasus [kebocoran data] yang ada pada 2020, kami hanya bisa melihat publikasinya, tetapi kami belum melihat bagaimana proses penyelesaian sengketa,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (26/01/2021).
Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi I DPR-RI sejauh ini masih membahas RUU PDP melalui Tim Panja atau Panitia Kerja masing-masing. Terdapat 15 Bab dan 72 Pasal dalam RUU PDP yang diharapkan pada awal tahun ini seluruh proses politik dan dinamikanya dapat diselesaikan.
Cecep menilai ada empat urgensi perlunya kehadiran lembaga independen dalam RUU PDP. Alasan tersebut antara lain kewenangan dalam penyelesaian sengketa, supervisi, kolaborasi dan edukasi.
Dia mengatakan kehadiran lembaga independen dapat mendorong proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara cepat, bahkan tidak harus melalui persidangan.
Sedangkan urgensi supervisi dinilai juga bisa dilakukan oleh lembaga independen, seperti melakukan penguatan sistem dan harmonisasi secara holistik terhadap ketentuan PDP, standar dan detail pengaturan panduan regulasi antar sektor pun harus disinkronkan oleh lembaga independen.
“Lalu ada juga fungsi-fungsi kolaboratif yang harus dijalankan dan harus didayagunakan untuk mengembangkan ekosistem kelembagaan yang lain,” jelasnya.