Bisnis.com, SOLO - Melakukan ziarah kubur bagi muslimah diperbolehkan dan tidak dilarang.
Menurut Buya Yahya dalam tayangan 'Hukum Wanita Ziarah Kubur' di Youtube Al-Bahjah TV, doa ziarah kubur diriwayatkan oleh Siti Aisyah.
"Kalau Anda wanita ingin ziarah kubur tentu boleh, mengiring jenazah juga boleh. Tentu ada aturannya," kata Buya Yahya.
Buya pun menjelaskan bahwa wanita yang hendak melakukan ziarah kubur dan mengiringi jenazah adalah wanita yang tabah.
"Tidak dikhawatirkan pingsan lalu terbuka auratnya. Tidak terjadi desak-desakan di tempat tersebut. Artinya dengan tetap terhormat tidak ada masalah," ucap Buya.
Kemudian perlu diperhatikan adab melakukan ziarah kubur bagi wanita yaitu tidak berkerumun dengan kelompok pria yang bukan mahram.
Baca Juga
Kemudian tidak melakukan hal yang dilarang seperti berkabung dengan meratapinya, bersedih yang berlebihan hingga menimbulkan banyak mudarat.
Wanita juga perlu menjaga adab untuk senantiasa berniat dan berbuat baik kepada ahli kubur dengan mendoakannya, menjadikan ziarah sebagai upaya untuk mendapatkan pelajaran untuk menjadi lebih baik.
Hadits mengenai wanita berziarah kubur
Sebagain ulama yang memperbolehkan wanita melakukan ziarah kubur mengacu pada Hadist Riwayat Hakim dan Baihaqi, sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya padanya, “Wahai Ummahatul Mukminin, dari manakah engkau?” Dia menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman.”
Aku bertanya lagi padanya, “Bukankah Rasulullah melarang berziarah ke makam?” Aisyah kemudian menjawab, “Benar, Rasulullah SAW pernah melarang ziarah ke makam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam.” (HR Hakim dan Baihaqi)
Ada pula hadits dari Anas RA yang menceritakan bahwa Rasulullah bertemu dengan perempuan yang menangis setelah ziarah ke makam anaknya. Lalu, Rasulullah mengatakan pada perempuan tersebut untuk bertakwa pada Allah dan bersabar.